"Banyak keanehan-keanehan di sini. Apakah jaksa ada audit terhadap 13 perusahaan ini," tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
"Lagi on proses," jawab jaksa Abdul Basir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi identitas 13 perusahaan itu sudah kita pegang," kata jaksa Basir.
"Seperti saya katakan tadi, soal keuangan, barangkali cukup relevan dikaitkan pada sidang ini," jelas Jhon.
Dalam persidangan diketahui Andi merupakan pemilik perusahaan PT Adhitama Mitra Kencana Indonesia, PT Tanjung Sekarwangi, dan PT Murakabi. Selain itu rupanya masih ada 10 perusahaan lagi yang dipimpin oleh Andi.
Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan empat orang lainnya. (ams/fdn)











































