"Kalau ada informasi yang mengatakan bahwa tidak hanya 13 itu, keseluruhan 23 mobil itu dalam membelinya Anda selaku pembeli dan dua saudara Anda tidak pernah menggunakan nama Anda bertiga, tapi selalu menggunakan nama orang lain, di luar tiga orang, Informasi itu benar?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
"Dua puluh tiga itu gabungan antara saya dengan adik saya," jawab Dedi saat bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentar dulu, pertanyaan saya, Anda beli mobil selalu gunakan nama orang lain yang tidak ada kaitan dengan keluarga Anda?" tanya Jhon.
"Iya untuk menghindari pajak progresif," jawab Dedi.
Dedi kemudian menjelaskan, saat mengajukan kredit, ia pasti menggunakan namanya.
"Tapi kalau kepemilikan di kredit pasti nama saya. STNK aja, kepemilikan kredit pasti saya," ucap Dedi.
"Benar itu ya?" tanya Jhon.
"Ada yang benar sebagian ada yang tidak Yang Mulia. Memang untuk menghindari pajak progresif aja," jelas Dedi.
Hakim Jhon kemudian bertanya soal kegiatan jual-beli mobil itu di showroom. Apakah pemilik diler mobil mengetahui siapa saja yang membeli mobil-mobil yang dijual Dedi.
"Satu lagi, showroom-nya justru tahu nama penjual (mobil) siapa dari KTP yang anda sodorkan?" tanya Jhon.
"Nggak semua Yang Mulia, kayak penjual. Saya justru kadang minta ke dia supaya deal," jawab Dedi.
Sebelumnya, Dedi mengakui soal kepemilikan 23 mobil itu. Dedi menyebut tidak semua mobil miliknya. Seperti mobil Land Cruiser dan Alphard, yang merupakan milik Andi Narogong. (ams/idh)











































