Anak Trauma, Pembubaran Ibadah di Rusun Pulogebang Dibawa ke Polisi

Anak Trauma, Pembubaran Ibadah di Rusun Pulogebang Dibawa ke Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 13 Okt 2017 17:36 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Insiden pembubaran ibadah di Rusun Pulogebang Blok F lantai 3, Cakung, Jakarta Timur, yang sempat menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu telah diselesaikan secara damai. Namun dampak pembubaran ibadah anak-anak 'Sabtu Ceria' itu membuat para korban trauma.

DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta akhirnya membawa kasus itu ke ranah hukum. Pelaku, MNS alias Joker, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Memang kejadian ini sudah berapa minggu lalu dan sudah dimediasi, tapi korban ini kerugiannya sampai sekarang. Anak-anak trauma, bahkan sampai ada yang kejang-kejang," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy, yang mendampingi korban, kepada detikcom, Jumat (13/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny mengatakan pihaknya mengambil jalur hukum agar tidak terjadi lagi tindakan intimidatif dalam kebebasan beragama. Di sisi lain, pihaknya khawatir kejadian serupa akan terulang jika pelaku tidak mendapatkan sanksi hukum.

"Sebetulnya kan sudah dimediasi, tapi di lokasi masih ada gerakan intimidatif dari Joker ini," ucap Ronny.

Ibu-ibu, terutama anak-anak, yang merasakan kejadian itu ketakutan setiap kali bertemu dengan pelaku. "Joker ini ketika ketemu sama anak-anak dan ibu ini dia pelototin, jadi ada intimidatif, sehingga anak-anak takut sama orang itu. Kemudian ada yang jatuh sakit," terang Ronny.

"Ini ada korban anak, YM (8) dan AL (7), yang di TKP sakit sampai sekarang, kejang-kejang dan ketakutan," tambah Ronny.

Atas dasar itu, pihaknya akhirnya melapor ke aparat Polres Metro Jakarta Timur. Laporan diterima dengan nomor 877/K/X/2017/Res.JT. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 76C UU RI Mo 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Yang kami laporkan MNS alias Joker. Sejauh ini belum ada tindakan hukum, karena ini kan delik aduan. Makanya kami melaporkan hal ini supaya pelaku segera ditindak," tutur Ronny.

Ronny memandang perlu membawa hal ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk menghormati kebebasan dalam beragama. "Hal ini tidak boleh dibiarkan agar ada efek jera, demi alasan kemanusiaan dan kebebasan beragama, dan juga perlindungan terhadap anak. Karena di sini anak-anak menjadi korban," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi intimidasi oleh seorang pria bernama alias Joker menjadi viral di media sosial setelah membubarkan ibadah anak-anak 'Sabtu Ceria'. Pelaku membubarkan kegiatan ibadah yang banyak diikuti anak-anak itu sambil membawa gergaji sehingga anak-anak ketakutan dan menangis. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads