Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Informasi itu menyebut ada pengiriman sabu melalui jalur laut.
"Awalnya, ada laporan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan adanya pengiriman narkotika jaringan Malaysia melewati laut," jelas Argo, yang didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso, saat jumpa pers di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Argo menyampaikan tersangka diduga menjadi bagian dalam jaringan narkotika Batam-Malaysia. Tersangka dikendalikan oleh seorang bandar di Jakarta yang saat ini masih diburu polisi.
"Awalnya yang bersangkutan dihubungi oleh seseorang yang sekarang masih DPO, orang Jakarta disuruh ke Tanjung Pinang. Dari Jakarta dibelikan tiket untuk ke Tanjung Pinang untuk mengambil barang," kata Argo.
Di sana, F kemudian bertemu dengan tersangka Tan Yew Poh alias Aming (WN Malaysia). Dari Tanjung Pinang, keduanya membawa 20 kg sabu ke atas kapal Nusantara Putra.
"Kemudian saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok barangnya diperiksa menggunakan X-ray, kemudian karena isinya mencurigakan sehingga kemudian diperiksa ternyata isinya sabu," jelas Argo.
F kemudian ditangkap begitu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu, 4 Oktober, lalu. Sedangkan Tan, yang sempat melarikan diri, juga berhasil ditangkap.
Di saat bersamaan, petugas di Pelabuhan Tanjung Priok juga menemukan 10 kg sabu lainnya yang ditinggalkan oleh penumpang. Polisi masih menyelidiki temuan sabu itu, apakah terkait dengan jaringan ini atau tidak.
"Saat ini kita masih kembangkan penangkapan ini. Masih ada tiga orang yang sedang kita kejar," kata AKBP Eko Hadi Saputro. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini