"Tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas penyidikannya," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (13/10/2017).
Syafruddin disebut pihak KPK baru satu kali diperiksa pada 5 September . Pemeriksaan itu dilakukan semenjak eks Ketua BPPN ke-7 tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar.
Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara. Hingga kini sudah 39 saksi diperiksa oleh penyidik terkait kasus itu.
(nif/fdn)











































