"Betul ada laporan mengatakan bahwa ada kematian empat orang dari enam orang yang meminum miras oplosan yang dicampur dengan jengkol pada hari Minggu (8/10)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat jumpa pers di Polsek Cipayung, Kamis (12/10/2017).
Andry mengatakan, setelah meminum miras oplosan tersebut, korban mengalami pusing kepala, sakit pada bagian dada, dan muntah-muntah darah. Andry menambahkan, keenam korban kemudian dilarikan ke rumah sakit pada Selasa (10/10) sampai akhirnya empat di antaranya meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua yang kritis sedang dirawat. Kita berupaya untuk disembuhkan. Nanti kita harapkan, jika sehat, mereka akan jadi saksi," ucapnya.
Andry melanjutkan, dari peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial OM. OM diketahui sebagai pemilik serta produsen miras oplosan tersebut.
"Yang bersangkutan ini sudah tersangka karena memproduksi miras tersebut yang jelas-jelas melanggar UU Pangan," ucapnya.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 jeriken berisi minuman beralkohol, 9 botol minuman cola, dan 21 bungkus plastik miras yang sudah dioplos. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut. (ibh/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini