"Pada tahun 2017, ada beberapa barang bukti yang sudah inkrah tapi belum dikembalikan. 1461 barang non kendaraan dan 24 barang kendaraan," ucap Kajari Jakbar, Reda Manthovani, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/10/2017).
Reda mengatakan, kebanyakan pemilik malas untuk mengambil barang bukti. Agar mempermudah masyarakat mengambil barang bukti, Kejari Jakbar membuat program layanan antar barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya masyarakat yang meminta, pihak Kejari pun berusaha menghubungi pemilik barang bukti. Hal ini karena keberadaan barang bukti mempengaruhi penilaian lembaga mereka.
"Misalnya BPK periksa, kemudian melihat ini. Maka akan mengurangi penilaian. Hal ini mempengaruhi anggaran tahun depan," kata Reda.
Selain itu, ada masyarakat yang tidak mau menerima barang bukti. Hal ini terjadi kepada barang bukti yang berkaitan dengan pembunuhan atau asulisa.
"Misal kita akan mengembalikan barang bukti baju bekas pembunuhan. Ya itu kan membuka luka lama. Tapi, ya asal dia tanda tangan penerimaan, sudah," ujar Reda.
Program ini adalah program baru diadakan oleh Kejari Jakbar. Selain itu, ada program lain yang bersifat online seperti layanan COD tilang, kunjungan tahanan online, dan program lainnya.
"Alhamdulillah karena program-program itu, kita ditetapkan sebagai proyek percontohan pelayanan masyarakat berbasis website se-DKI Jakarta dari Kejati Jakarta," ucap Reda. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini