Kata reklamasi yang dimaksud ialah dalam poin 6 di surat permohonan yang berbunyi 'untuk mengoptimalkan pelayanan publik pada masyarakat dan menghindari terjadinya kevakuman pengaturan Ketataruangan pada lokasi reklamasi'. Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan antara tata ruang dan reklamasi tak bisa dipisahkan.
"Tata ruang itu pasti membicarakan tata ruang yang di sana, yang direklamasi. Ya mau nggak mau bersinggungan, karena ada di situ, tidak bisa terpisahkan," kata Saefullah usai rapat gabungan dengan pimpinan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa ada angka 15 persen itu pasti ada pemikiran-pemikiran yang mendasari ya," ujarnya.
"Buat revitalisasi saluran-saluran air yang ada di daratan buat merapikan sedimen, buat itu kan ada kanal-kanal, kanal vertikal, kanal lateral, intinya buat sarana prasarana. Ada yang sudah jadi rumah susun, ada yang sudah jadi jalan inspeksi, jadi sudah banyak wujudnya," tuturnya.
Siang tadi, DPRD kembali menggelar rapat pimpinan gabungan bersama Sekretaris Daerah DKI, Bappeda, pimpinan Dewan, dan pimpinan fraksi di DPRD untuk membahas surat permohonan untuk melanjutkan pembahasan dua raperda. Dua raperda yang dimaksud adalah revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). (jbr/jbr)