Sekda DKI Sebut Tata Ruang dan Reklamasi Tak Bisa Dipisahkan

Sekda DKI Sebut Tata Ruang dan Reklamasi Tak Bisa Dipisahkan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 17:30 WIB
Reklamasi Pantai Jakarta (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta - DPRD mempermasalahkan soal penggunaan kata reklamasi. DPRD berpendapat semestinya reklamasi diganti dengan Pantai Utara Jakarta.

Kata reklamasi yang dimaksud ialah dalam poin 6 di surat permohonan yang berbunyi 'untuk mengoptimalkan pelayanan publik pada masyarakat dan menghindari terjadinya kevakuman pengaturan Ketataruangan pada lokasi reklamasi'. Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan antara tata ruang dan reklamasi tak bisa dipisahkan.


"Tata ruang itu pasti membicarakan tata ruang yang di sana, yang direklamasi. Ya mau nggak mau bersinggungan, karena ada di situ, tidak bisa terpisahkan," kata Saefullah usai rapat gabungan dengan pimpinan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain persoalan kata reklamasi, permintaan pembahasan tambahan kontribusi 15 persen juga dipersoalkan. Saefullah menjelaskan, Pemprov DKI memiliki pemikiran-pemikiran yang mendasari angka tersebut. Tambahan kontribusi itu menurutnya sudah dimanfaatkan oleh Pemprov dalam membangun sarana prasarana di Jakarta.

"Kenapa ada angka 15 persen itu pasti ada pemikiran-pemikiran yang mendasari ya," ujarnya.


"Buat revitalisasi saluran-saluran air yang ada di daratan buat merapikan sedimen, buat itu kan ada kanal-kanal, kanal vertikal, kanal lateral, intinya buat sarana prasarana. Ada yang sudah jadi rumah susun, ada yang sudah jadi jalan inspeksi, jadi sudah banyak wujudnya," tuturnya.

Siang tadi, DPRD kembali menggelar rapat pimpinan gabungan bersama Sekretaris Daerah DKI, Bappeda, pimpinan Dewan, dan pimpinan fraksi di DPRD untuk membahas surat permohonan untuk melanjutkan pembahasan dua raperda. Dua raperda yang dimaksud adalah revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). (jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads