Komisi III DPR akan Ajukan RUU Penyadapan ke Prolegnas 2018

Komisi III DPR akan Ajukan RUU Penyadapan ke Prolegnas 2018

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 16:38 WIB
Anggota Komisi III F-NasDem, Taufiqulhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi III akan mengajukan dua rancangan undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Dua RUU tersebut adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Penyadapan.

"Komisi III akan segera memasukkan 2 UU ke Prolegnas 2018. Pertama, RUU KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, satu lagi RUU Penyadapan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan ke Prolegnas atas nama Komisi III," ujar anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi kepada detikcom, Kamis (12/10/2017).

Menurut Taufiq, Komisi III tinggal menunggu RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diundangkan sebelum memasukkan RUU KUHAP. Sedangkan RUU Penyadapan adalah amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat UU soal penyadapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada UU tentang penyadapan, sekarang kan belum ada karena putusan MK untuk segera dibuat UU Penyadapan. Kalau KUHAP nantinya menunggu RUU KUHP yang sebentar lagi akan diundangkan," kata politikus NasDem itu.

Rencananya, Komisi III akan mengajukan dua RUU tersebut pada akhir masa sidang tahun ini. Secara otomatis, RUU KUHAP dan RUU Penyadapan masuk Prolegnas 2018.

"Ini kan sudah mau habis tahun. Tiap masa sidang terakhir harus memasukkan. Tahun ini adalah November akan reses selama 2 pekan. Jadi, rencananya bulan Desember akan diajukan," tuturnya. (dkp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads