"Sudah ditetapkan menjadi milik negara pada tanggal 25 September 2017. Pemeliharaan dilakukan Istana Negara di Istana Bogor," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono ketika dihubungi, Kamis (12/10/2017).
Kuda itu sebelumnya diterima Presiden pada 25 Juli 2017 dan dilaporkan ke KPK pada 22 Agustus 2017. Kuda jantan yang dilaporkan Jokowi merupakan jenis Sandalwood dan disebut berusia 7 tahun. Nilainya sekitar Rp 70 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden telah menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian KSAU. Pelaporan gratifikasi pemberian kuda kali ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak dan melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan lainnya," tutur Giri. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini