Berkunjung ke Mal Pelayanan Publik DKI, Apa Saja yang Bisa Diurus?

Berkunjung ke Mal Pelayanan Publik DKI, Apa Saja yang Bisa Diurus?

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 12 Okt 2017 15:06 WIB
Mal Pelayanan Publik (Opik/detikcom)
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tujuan dibangun mal ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat DKI.

Kantor DPMPTSP ini terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan bersampingan dengan gedung Nyi Ageng Serang.

Saat detikcom berkunjung, Kamis (12/10/2017), di gedung berlantai 3 ini terdapat beberapa ruang pelayanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berkunjung ke Mal Pelayanan Publik DKI, Apa Saja yang Bisa Diurus?Mal Pelayanan Publik (Opik/detikcom)


Lantai 1 terdiri dari lobi-resepsionis, area tunggu, counter pelayanan, ATM, layanan difabel, layanan ekspres, self service counter, dan loket pengambilan.

Lantai 2 terdiri dari counter pelayanan, ruang prioritas, ruang konsultasi, self service counter, ruang menyusui, area bermain anak, dan Pojok Testimoni.

Lantai 3 terdiri dari ruang pelayanan unit-unit pelayanan dari kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMD.

[Gambas:Video 20detik]

Kepala DPMPTSP Provinsi Edy Junaedi mengatakan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.

"Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik," ujar Edy.



Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Provinsi DKI Jakarta merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama unit-unit pelayanan publik lainnya di Jakarta, baik pusat, daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta.

Menurutnya, salah satu tujuan dibentuknya MPP Provinsi DKI Jakarta adalah meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Jam operasi MPP akan dimulai pada pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Beberapa instansi yang ada di sini adalah:

1. Direktorat Jenderal Pajak
2. Direktorat Bea dan Cukai
3. Direktorat Jenderal Imigrasi
4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
6. Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta
7. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya
8. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
9. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
10. Jasa Raharja
11. BPJS Kesehatan
12. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta
13. PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya
14. Bank DKI

Berkunjung ke Mal Pelayanan Publik DKI, Apa Saja yang Bisa Diurus?Mal Pelayanan Publik (Opik/detikcom)
(rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads