"Belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin MR sampai saat ini. Alasannya, karena belum diajukan oleh Bio Farma tentang vaksin MR ini, kan begitu masih dalam proses begitu katanya," kata Hasanuddin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Namun, menurut Hasanuddin, jika beberapa pihak menyatakan vaksin MR sudah halal, itu bisa disebut kebohongan. Sebab, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tentang vaksin MR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasanuddin, pemerintah wajib melakukan vaksinasi bila dalam keadaan darurat. Contohnya pemerintah memberikan vaksin meningitis bagi jemaah haji yang berangkat ke Arab Saudi.
Namun vaksin yang diberikan harus halal dan mempunyai sertifikat dari MUI. "Contohnya vaksin meningitis untuk jemaah haji, sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang halal boleh digunakan," kata Hasanuddin.
Sementara itu, Sekretaris Fatwa MUI Asorun Niam Sholeh menyatakan ada dua jenis vaksin yang diakui MUI. Dua vaksin tersebut adalah meningitis dan flu.
"Jadi vaksin MR ini belum halal. Vaksin halal itu cuma ada dua, vaksin meningitis dan vaksin flu," ucap Niam. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini