"Penyitaan bukan kita yang melakukan penyitaan untuk beda yurisdiksi. Undang-undang KPK Pasal 12 huruf h menjelaskan KPK bisa meminta bantuan penegak hukum (setempat) untuk melakukan penyitaan atas hasil tindak pidana atau barang bukti yang terdapat di luar negeri," ungkap Koordinator Pelacakan Aset Benda Sitaan dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
"Kami minta bantuan penegak hukum di sana untuk melakukan pembekuan aset, freezing asset," imbuh Irene.
Dia kemudian menyebut seperti aset yang sudah dibekukan di Australia dan Singapura. Salah satu contohnya dalam kasus korupsi PT Pertamina-OCTEL/Innospec Limited, ada duit suap yang tertampung di United Overseas Bank (UOB) di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menunggu di sini maksudnya hingga hakim setempat menyetujui dan memberi perintah pengembalian aset ke Indonesia. Demikian pula prosedur yang berlaku di Australia, dimana aset harus dilelang dulu.
"Aturan di Australia kalau dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan dilakukan lelang, bukan KPK. Tapi hasilnya akan dikembalkan ke pemerintah Indonesia," tukas Irene.
(nif/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini