"Saya belum bisa sampaikan secara spesifik yang mana yang diproses di DPP itu. Update-nya akan disampaikan lebih lanjut setelah proses di DPP selesai dan keputusan diambil dalam pengawas internal ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
Febri mengatakan, apabila laporan itu dikembalikan ke DPP, ada indikasi pelanggaran berat yang dilakukan. Namun keputusan itu masih diuji lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat melakukan pemeriksaan internal terhadap Brigjen Aris terkait tiga hal. Pertama, terkait dengan e-mail penyidik KPK Novel Baswedan yang dipermasalahkan Aris Budiman; kedua, terkait nama Brigjen Aris yang muncul di rekaman penyidikan dalam persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani; dan yang ketiga terkait kehadiran Brigjen Aris di rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.
"Yang pasti penegakan aturan dalam pengawasan internal ini bagi kami sangat penting untuk menjaga integritas institusi," tegas Febri. (nif/dhn)











































