KPK: Pemeriksaan Internal Dirdik Diproses ke Dewan Pertimbangan

KPK: Pemeriksaan Internal Dirdik Diproses ke Dewan Pertimbangan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 20:43 WIB
Dirdik KPK Aris Budiman (Andhika P/detikcom)
Jakarta - Pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman telah dikaji pimpinan KPK. Hasilnya diserahkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

"Saya belum bisa sampaikan secara spesifik yang mana yang diproses di DPP itu. Update-nya akan disampaikan lebih lanjut setelah proses di DPP selesai dan keputusan diambil dalam pengawas internal ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

Febri mengatakan, apabila laporan itu dikembalikan ke DPP, ada indikasi pelanggaran berat yang dilakukan. Namun keputusan itu masih diuji lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam aturan yang ada di internal KPK, ketika ada indikasi-indikasi temuan pelanggaran berat, itu dibawa ke DPP untuk diuji di sana. Jadi keputusannya juga masih harus diuji lebih lanjut di sana," kata Febri.

Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat melakukan pemeriksaan internal terhadap Brigjen Aris terkait tiga hal. Pertama, terkait dengan e-mail penyidik KPK Novel Baswedan yang dipermasalahkan Aris Budiman; kedua, terkait nama Brigjen Aris yang muncul di rekaman penyidikan dalam persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani; dan yang ketiga terkait kehadiran Brigjen Aris di rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.

"Yang pasti penegakan aturan dalam pengawasan internal ini bagi kami sangat penting untuk menjaga integritas institusi," tegas Febri. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads