Dengan Semarak Pawai, PDIP Daftarkan Diri Jadi Peserta Pemilu 2019

Dengan Semarak Pawai, PDIP Daftarkan Diri Jadi Peserta Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 14:29 WIB
Dengan Semarak Pawai, PDIP Daftarkan Diri Jadi Peserta Pemilu 2019
PDIP mendaftar ke KPU. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran dipimpin oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang datang ke KPU dengan berjalan kaki.

Berdasarkan pantauan di lokasi gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Hasto dan elite PDIP lainnya datang sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (11/10/2017). Adapun elite PDIP lainnya yang ikut mendaftarkan partai adalah Ketua Bappilu Bambang DH, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan Semarak Pawai, PDIP Daftarkan Diri Jadi Peserta Pemilu 2019PDIP mendaftar ke KPU. (Dwi Andayani/detikcom)
Mereka datang dengan berjalan kaki bersama dari Taman Suropati, Jl Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, yang lokasinya tidak terlalu jauh dari kantor KPU. Rombongan PDIP datang dengan diiringi Paskibra, marching band, dan pawai baju adat.

Dengan Semarak Pawai, PDIP Daftarkan Diri Jadi Peserta Pemilu 2019Pendamping PDIP ke KPU. (Dwi Andayani/detikcom)

Hasto dan elite PDIP tampak mengenakan kemeja merah dengan lambang partai di dada dan peci hitam. Mobil berlogo 'PDIP' terlihat lebih dulu memasuki kantor KPU membawa boks berisi dokumen.

Dengan Semarak Pawai, PDIP Daftarkan Diri Jadi Peserta Pemilu 2019PDIP mendaftar ke KPU. (Dwi Andayani/detikcom)

PDIP membawa 5 boks berisi surat-surat dan dokumen sebagai syarat untuk mendaftarkan partai ke KPU. Kedatangan Hasto diterima langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu. Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.


Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (elz/elz)


Berita Terkait