"Hari ini agendanya Pak Sandiaga diperiksa sebagai saksi berkaitan adanya laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan menyampaikan tidak bisa hadir karena sedang persiapan untuk prosesi pelantikan nanti tanggal 16 Oktober," katanya.
Argo mengatakan pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan Sandiaga.
"Nanti kita agendakan kembali, kita koordinasikan biar kita sama-sama enak pemeriksaannya, kita tunggu saja," tutur Argo.
Sementara itu, Argo menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan menyidik kasus tersebut meski status Sandiaga nanti telah resmi sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Polisi tetap akan memanggil Sandi untuk pemeriksaan sebagai saksi.
"Ya proses tetap lanjut, tetapi mungkin nanti--karena yang bersangkutan sudah jadi Wakil Gubernur--tentu ada mekanisme dalam pemanggilan yang bersangkutan sebagai pejabat, itu nanti kita penuhi semua," jelas Argo.
Sandiaga dan rekannya, Andreas Tjahjadi, sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat. Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex.
PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, tempat Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual.
Kasus tersebut saat ini tengah disidik polisi. Kendati sebelumnya Andreas telah dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari Amerika Serikat pada Kamis, 13 April, lalu, Argo mengatakan status Andreas masih sebagai saksi.
"Statusnya masih saksi juga. Ya saat itu kita jemput agar memudahkan pemeriksaan saja," ujar Argo. (mei/rvk)











































