Kasus yang dimaksud adalah dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu terhadap para pencuri sarang burung walet. Permintaan melanjutkan kasus itu disampaikan anggota Komisi III DPR F-Golkar John K Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
"Pada tahun 2016, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ketika itu sudah diregistrasi dan sudah dibentuk majelisnya. Namun, ketika dibacakan dakwaannnya, kemudian Kejari Bengkulu mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP)," ujar John.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
John menuturkan SKPP tersebut sempat dipraperadilankan sebelum dikabulkan. SKPP itu, kata John, disebutkan oleh hakim praperadilan tidak sah dan tak punya kekuatan hukum.
"Kasus Novel ini, Jaksa Agung beserta jajaran dapat berkenan sesegera mungkin untuk memproses kelanjutan praperadilan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum yang dimohonkan para korban," ucap John.
Prasetyo lalu merespons John. Dia mengatakan memang ada pro-kontra atas pengungkitan perkara belasan tahun Novel Baswedan ini. Prasetyo pun membuka kembali kemungkinan untuk melanjutkan praperadilan SKPP tersebut.
"Sekarang tentunya kami akan melakukan pengkajian ulang terkait masalah ini. Karena itu, tentunya akan kita lakukan semacam pendalaman supaya tidak menimbulkan masalah baru," sebut Prasetyo.
Prasetyo mengatakan penegakan hukum juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan. Soal kasus sarang walet Novel, Prasetyo mengungkapkan ada semacam pemikiran agar tak lagi terjadi kegaduhan. Oleh karenanya, Kejaksaan Agung akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum bersikap.
"Kita melihat waktu itu ada semacam kesan berhadap-hadapan antara teman kita, Polri danKPK sendiri. Terkait kasus dua komisioner, yaitu dua komisioner saudara BW dan AS untuk kasus-kasus yan
"Dengan adanya eskalasi saat ini, kita akan lakukan pengkajian ulang lagi dan pasti memang perlu kita bahas dengan pihak pengadilan juga. Tapi percaya, kami tidak ada kepentingan apapun dalam masalah ini," imbuh dia.
Usai rapat, Komisi III memgambil kesimpulan. Salah satunya adalah mendesak Jaksa Agung melanjutkan praperadilan SKPP Novel.
"Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan Praperadilan terkait penghentian penuntutan terhadap perkara sdr Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeru Bengkulu yang memerintahkan untuk dilanjutkan proses penuntutan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum," tulis Komisi III dalam salah satu kesimpulannya. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini