"Apakah terdakwa dalam keadaan sehat?" tanya hakim ketua Mas'ud dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).
"Saya lagi tidak enak badan, yang mulia," jawab Musa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sidang ditunda pekan depan ya karena terdakwa lagi sakit," ujar hakim.
Musa yang merupakan anggota Komisi V DPR itu sebelumnya didakwa menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang diterima dari pengusaha bernama Abdul Khoir.
Dalam proyek Jalan Taniwel-Saleman senilai 54,32 miliar, Musa disebut jaksa menerima Rp 4,48 persen dari Abdul Khoir. Sementara untuk proyek Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, Musa menerima Rp 3,52 miliar.
Akibat perbuatannya, Musa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini