Selama ini kebutuhan pasir untuk mereklamasi pulau tersebut diambil dari kawasan pesisir utara Banten sampai ke Pulau Tunda. Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina mengatakan pemprov tidak berkeberatan pasir di pesisir utara dan di kawasan sekitar Pulau Tunda diambil untuk reklamasi.
"Izin keluar atau tidak, seperti apa analisis dampak lingkungan. Kalau amdalnya menganggap tidak ada persoalan, izin bisa keluar. Ternyata ada masalah, berarti amdalnya nggak benar," kata Hudaya kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (10/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin kepada pelaku penambang pasir harus dicermati amdalnya, itu mengganggu atau nggak," katanya lagi.
Hudaya menambahkan, izin eksplorasi di pesisir utara Banten sudah ada, bahkan sebelum moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan. Namun ia tidak dapat memerinci seberapa banyak izin tersebut dikeluarkan kepada perusahaan eksplorasi penambang pasir.
"Izin ada terus, sudah keluar berapa izinnya, harus tanya ke (dinas) perizinan," ungkapnya. (bri/fay)











































