"Soal senjata, amunisi selesai. Soal kapan peraturan pengadaan senjata itu nanti dibincangkan bersama," kata Wiranto kepada wartawan di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Masing pihak yang berkaitan dengan pengadaan senjata menurut Wiranto akan lebih dulu menyiapkan bahan mengenai peraturan yang akan dibuat. Bahan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tata ulang regulasi diambil dalam rapat membahas impor senjata yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (6/10).
Rapat diikuti Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Dirjen Bea-Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Wiranto dalam jumpa pers menjelaskan sejumlah regulasi pengadaan senjata api sepanjang 1948-2017. Soal pengadaan senjata, disebut Wiranto, diatur dalam 4 undang-undang, 1 perppu, 1 inpres, 4 peraturan setingkat menteri, dan 1 surat keputusan.
(fdn/dha)