"Pendaftaran partai politik seharuslah simpel dan memperhatikan kondisi sebelumnya," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (10/10/2017).
Mardani mengambil contoh dari kunjungannya ke DPW PKS Riau. Sipol yang sering terganggu karena masalah server, disebut Mardani, menyulitkan parpol.
"Partai kan jadi kesulitan mendaftar karena hal remeh seperti ini!" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pelaku utama pemilu adalah rakyat dan parpol sebagai peserta pemilu dan jangan lupa penyelenggara pemilu digaji dengan uang rakyat," imbuhnya.
Setiap partai politik yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 diwajibkan memasukkan data ke sistem informasi partai politik (sipol) yang ada di situs KPU. Syarat tersebut merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemilu.
"Sipol itu diatur di regulasi kita, memang nggak ada di UU, tapi adanya di PKPU. KPU diberikan kewenangan oleh UU untuk membuat aturan teknis dan kegiatan sipol adalah kegiatan teknis," ujar Komisioner KPU Viryan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10). (gbr/nvl)











































