KPU: Sipol Bagian dari Penyelenggaraan Pemilu

KPU: Sipol Bagian dari Penyelenggaraan Pemilu

- detikNews
Senin, 09 Okt 2017 15:11 WIB
Foto: Komisioner KPU Viryan (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Setiap partai politik yang akan mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019 diwajibkan memasukkan data ke sistem informasi partai politik (sipol) yang ada di situs KPU. Syarat tersebut merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemilu.

"Sipol itu diatur di regulasi kita, memang nggak ada di UU, tapi adanya di PKPU. KPU diberikan kewenangan oleh UU untuk membuat aturan teknis, dan kegiatan sipol adalah kegiatan teknis," ujar Komisioner KPU Viryan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Viryam mengatakan sipol adalah bagian dari upaya penyelenggaraan pemilu yang efisien dan efektif sesuai dengan undang-undang. Ia juga mengatakan partai politik sudah diberi pengarahan sebelumnya terkait sipol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga apa-apa yang kami lakukan ini bagian dari upaya penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan prinsip-prinsip yang efisien, efektif, akuntabel transparan tertib. Sebagaimana yang diamanatkan undang-undang kepada kami," kata Viryan.

Viryan mengatakan sipol bukan merupakan produk sepihak yang dikeluarkan KPU, melainkan produk yang memiliki payung hukum yang jelas dan sudah dibahas bersama Bawaslu dan pemerintah.

"Setelah peraturan KPU ini dikeluarkan diundangkan oleh Kemenkumham, kami lakukan sosialisasi kembali terakhir. Dengan rangkaian itu, maka sipol ini bukan produk yang semata-mata sepihak dilakukan KPU," imbuhnya.

"Namun produk yang memiliki payung hukum yang jelas di peraturan kami, dan peraturan KPU tersebut dibuat bersama-sama. Dihadiri dibahas Bawaslu dan pemerintah di Komisi II, di-RDP-kan. Maka publik juga sudah mengetahui bahwa sipol sikap kami sejak awal menyampaikan sipol ini wajib," sambungnya. (nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads