"Sipol itu diatur di regulasi kita, memang nggak ada di UU, tapi adanya di PKPU. KPU diberikan kewenangan oleh UU untuk membuat aturan teknis, dan kegiatan sipol adalah kegiatan teknis," ujar Komisioner KPU Viryan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Viryam mengatakan sipol adalah bagian dari upaya penyelenggaraan pemilu yang efisien dan efektif sesuai dengan undang-undang. Ia juga mengatakan partai politik sudah diberi pengarahan sebelumnya terkait sipol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan mengatakan sipol bukan merupakan produk sepihak yang dikeluarkan KPU, melainkan produk yang memiliki payung hukum yang jelas dan sudah dibahas bersama Bawaslu dan pemerintah.
"Setelah peraturan KPU ini dikeluarkan diundangkan oleh Kemenkumham, kami lakukan sosialisasi kembali terakhir. Dengan rangkaian itu, maka sipol ini bukan produk yang semata-mata sepihak dilakukan KPU," imbuhnya.
"Namun produk yang memiliki payung hukum yang jelas di peraturan kami, dan peraturan KPU tersebut dibuat bersama-sama. Dihadiri dibahas Bawaslu dan pemerintah di Komisi II, di-RDP-kan. Maka publik juga sudah mengetahui bahwa sipol sikap kami sejak awal menyampaikan sipol ini wajib," sambungnya. (nvl/nvl)











































