"Jadi berdasarkan pemeriksaan kita yang kita lakukan kemudian penyitaan barang bukti di tempatnya, menurut keterangannya dia menyukai anime berkonten pornografi," jelas Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Gambar-gambar anime porno itulah yang salah satunya dikirimkan ke akun Instagram Nafa melalui direct message (DM). "(Gambar anime) sama juga dengan yang dikirim tersangka ke akun Mbak Nafa, anime pornografi," ucap James.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian memperlihatkan gambar anime dari kertas yang disita dari tersangka. Dari tiga gambar besar yang ada, salah satunya gambar tokoh kartun yang mengenakan bikini.
Selain gambar anime, polisi juga menyita 1 unit telepon genggam merek Asus Zenfone yang digunakan tersangka untuk mengirim pesan Instagram ke Nafa, serta 1 bundel print out berupa screen capture percakapan antara tersangka dengan Nafa melalui Instagram.
Atas perbuatannya itu, MHS dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saksikan video 20detik pedofil anak Nafa Urbach diringkus:
(mei/idh)











































