"Dia hanya menyampaikan curahan hatinya karena merasa dibohongi oleh Lasti pemilik Ada Tour," ujar Razman kepada detikcom, Selasa (10/10/2017).
Kasus ini bemula saat Lyra bersama suaminya hendak melakukan ibadah haji dengan mendaftar ke biro perjalanan haji Ada Tour. Namun setelah membayar Rp 203 juta keberangkatan Lyra dan suaminya terus mengalami penundaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata mereka mulai ragu dengan keberadaan Ada Tour ini, apakah izinnya, sebab keberangkatannya ditunda-tunda, akhirnya mereka memutuskan cancel," kata Razman.
Setelah membatalkan rencana perjalanan haji melalui Ada Tour, Lyra kemudian meminta uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Namun pihak Ada Tour tak bisa dihubungi setelah mengembalikan Rp 50 juta.
"Nah tinggal Rp 153 juta lagi, kan semuanya 203 juta. Nah ini lah yang ditagih. Hari ke hari, bulan ke bulan, sampai setahun nggak dibayar-bayar, mau nggak mau dia mencobaba menghubungi pihak si Lasti, ternyata pihak Lastinya sudah nggak bisa dihubungi," jelas Razman.
Foto: Mohammad Abduh |
"Akhirnya dia posting lah di Instagram dia bahwa dia 'seperti mencari, saya tertipu mulut manismu'. Kalimat ini oleh Lasti dilaporkan ke Polda Metro. Nah di Polda Metro mereka melakukan proses pemeriksaan," tambah Razman.
Lyra harus berurusan dengan aparat polisi setelah curhat soal biro perjalanan haji. Penyelenggara perjalanan ibadah haji AT melaporkan Lyra ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Iya pemilik travel merasa nama baiknya dicemarkan, sehingga yang bersangkutan melaporkannya ke polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/10/2017). (nvl/fjp)












































Foto: Mohammad Abduh