"Pelapor atas nama Lasty Annisa. Pelapor selaku korban sekaligus pemilik dari travel ADA Tours yang bergerak di bidang jasa pemberangkatan umrah/haji melaporkan Lyra Virna setelah melihat postingan yang bersangkutan di akun media sosial Instagram lyravirna," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (10/10/2017).
Lyra dilaporkan Lasty pada tanggal 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lyra sebelumnya merencanakan pemberangkatan haji menggunakan jasa tour and travel tersebut. Namun kemudian, dia membatalkan dan meminta uangnya dikembalikan.
"Di media sosial Instagramnya Lyra itu berisi kata-kata 'kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dlu dll? Gmn bisa ketipu mulut manisnya? dan kyk apa sih orgnya si lasti ini? Insyaallah akan di post jika bulan april yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nya mangkir lagi'," kata Argo menyebutkan curhatan Lyra Virna.
"Padahal, menurut terlapor yang membatalkan untuk keberangkatan haji tahun 2016 dengan alasan masalah keluarga dan pelapor sudah mengembalikan sebagian dari uang yang telah disetorkan terlapor," sebut Argo menambahkan. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini