OTT KPK, Ibu Aditya Moha Sudah Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi

OTT KPK, Ibu Aditya Moha Sudah Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi

Hary Lukita Wardani - detikNews
Sabtu, 07 Okt 2017 20:41 WIB
Laode M Syarif. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Anggota Fraksi Golkar DPR Aditya Moha ditangkap KPK dalam upayanya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Aditya ingin membebaskan ibundanya, Marlina Moha, yang sudah divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.

"Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow 2011-2016 dan 2006-2011 untuk mempenaruhi putusan banding dalam perkara tersebut, serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan," kata kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).


Laode menjelaskan Marlina Moha sudah divonis 5 tahun penjara di PN Manado. Nomor perkaranya 49/pidsus-tpk/2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marlina dihukum karena dinilai terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar. Atas putusan PN Manado, pihak Marlina sudah mengajukan banding.

[Gambas:Video 20detik]


Nah, upaya suap yang dilakukan Aditya terhadap Sudiwardono dalam rangka mengamankan putusan banding tersebut.

"SDW adalah pejabat PT Sulut sekaligus majelis banding perkara tersebut," papar Laode. (tor/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads