"Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow 2011-2016 dan 2006-2011 untuk mempenaruhi putusan banding dalam perkara tersebut, serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan," kata kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).
Laode menjelaskan Marlina Moha sudah divonis 5 tahun penjara di PN Manado. Nomor perkaranya 49/pidsus-tpk/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, upaya suap yang dilakukan Aditya terhadap Sudiwardono dalam rangka mengamankan putusan banding tersebut.
"SDW adalah pejabat PT Sulut sekaligus majelis banding perkara tersebut," papar Laode. (tor/dnu)











































