'Pasal Guantanamo' Dihapus dari RUU Terorisme, Diganti Pencegahan

'Pasal Guantanamo' Dihapus dari RUU Terorisme, Diganti Pencegahan

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 14:42 WIB
Pasal Guantanamo Dihapus dari RUU Terorisme, Diganti Pencegahan
Wakil Ketua Panja Revisi UU Terorisme Supiadin Aries Saputra (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Pembahasan Revisi UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme sudah memasuki pasal 43A. Pasal yang semula disebut 'Pasal Guantanamo' sudah dihapus dan diganti menjadi pasal pencegahan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (5/10). Hal tersebut sudah disepakati Panja dan pemerintah.

"Kemarin itu hanya membahas part tentang pencegahan, ada pasal 43A, 43B. Tapi kami baru pada 43A kemarin itu, bab 7 A, pencegahan," ujar Supiadin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lantas, apa saja yang dibahas dan disepakati di pasal tersebut? Supiadin mengatakan kegiatan pencegahan terbagi menjadi tiga bagian (kesiapsiagaan, deradikalisasi, kontra-radikalisasi).

"Dalam pencegahan itu, intinya ada tiga kegiatan. Pertama kesiapsiagaan, kedua deradikalisasi, ketiga kontra-radikalisasi," jelas Supiadin.

"Kesiapsiagaan bentuknya macam-macam ada pendidikan masyarakat, pendidikan organisasi, pemberdayaan aparatur, jadi pencegahan itu segala upaya yang kita lakukan agar terorisme itu jauh sebelumnya bisa kita cegah," terang Supiadin.

Lebih lanjut, ia menuturkan nantinya dalam ketiga kegiatan tersebut akan dilakukan deteksi dini. Nantinya, tanggal 18 Oktober akan diadakan rapat kembali dan membahas soal konsiyering.

"Makanya di situ nanti ada peran-peran kami lakukan deteksi dini. Bab pencegahan udah clear udah selesai. Tanggal 18 Oktober kita konsinyering," tutur Politikus NasDem itu.

"Kita harap awal Desember selesai, karena kan kita masa sidang udah perpanjang sampai Desember. Ini tinggal pasal (pelibatan) TNI doang," tutupnya.


Sekadar diketahui, Pasal 43A atau 'Pasal Guantanamo' merupakan salah satu isu kontroversi dalam pembahasan RUU Terorisme. Disebut demikian karena merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, di mana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terlibat dalam jaringan teroris.

Pasal ini mengatur kewenangan penyidik ataupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait dengan kelompok teroris selama 6 bulan.

Pasal itu berbunyi:

Dalam rangka penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan Tindak Pidana Terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan. (lkw/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads