"Yang dulu itu kan sebenarnya nggak seperti itu. Sebenarnya nggak ada istilah orang diperas, ditipu, itu nggak ada," ujar Madun saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (4/10/2017).
Madun divonis 9 bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan. Dalam kasus itu, hakim menyatakan Madun mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK untuk memeras pejabat Kementerian PDT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti persidangan juga nggak ada. Saya juga nggak tahu tiba-tiba muncul seperti itu. Bukti di persidangan juga nggak ada. Yang katanya itu rompilah, ID card palsulah. Itu nggak ada di persidangan juga. Tapi saya pikir itu anggaplah saya sudah terima," kata Madun.
"Saya itu melaporkan bukan untuk dipublikasikan. Karena momentum sekarang ini, takutnya ditunggangi kepentingan. Makanya untuk sementara saya cooling down dulu," ujar Madun. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini