"Hari ini (Rabu, (4/10/2017) kami menghadirkan saksi a de charge dua org yang menguatkan alibi Yansen Binti, yaitu MA dan pak G," Kata Kuasa Hukum Yansen Binti, Sastino Kesek saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai waktu kapan mereka ketemu dengan Yansen Binti dan apa kegiatannya sejak Tanggal 21 Juli sampai 20 agustus," imbuh Sastino.
Lanjutnya, kedua saksi merupakan saksi meringankan atas dugaan penyidik menyebut tersangka melakukan rapat sebanyak 3 kali sebelum membakar 7 SD. Kedua saksi dijelaskan Sastino sedang mengadakan kegiatan pemerintahan.
"Saksi MA itu rapat Dewan Adat di rumah jabatan Gubernur, Tanggal 30 Juli 2017, sore sampai malam, Tanggal 1 Juli 2017, MA juga ada bersama Yansen acara penyerahan gelar adat kapolda pagi jam 08.00s.d 12.00. Terus sekitar jam13.00-14.00 ada rapat di Betang Eka Nganderang utk bahas ruangan di DAD. Tanggal 3 Ma rapat lagi untuk persiapan HUT Gubernur," terang Sastino.
"Saksi G bersama dengan Yansen di Gunung Mas ibadah sejak tanggal 1 sampai 2 Juli. Jadi, tidak ada ," imbuhnya.
Lanjutnya, pihaknya menyerahkan bukti kegiatan kedua saksi dan tersangka Yansen Binti kepada penyidik. Pun, akan menghadirkan 2 saksi lain memperkuat tudingan tersebut.
"Ada beberapa foto kegiatan. Minggu depan akan ad lagi dua org saksi meringankan yang akan kami hadirkan, " ujarnya.
Sebelumnya, Sastino mengatakan penyidik menuduh para tersangka mengadakan 3 kali pertemuan sebelum mengeksekusi 7 SD tersebut, yakni pada Jumat, (30/6/2017) di KONI Kalteng dengan empat pelaku dan pada Minggu, (2/7/2017) di Rumah Betang dengan dua pelaku serta Senin, (3/7/2017) dalam sebuah upacara adat di Rumah Betang, Kalteng pada Sabtu, (3/7/2017). (rvk/rvk)











































