"Sebagian jemaah First Travel meminta kami untuk tidak cepat-cepat menjatuhkan sanksi kepada First Travel dalam pencabutan izinnya karena mereka masih sangat berharap bisa diberangkatkan melalui reschedule atau masih mengharapkan uangnya kembali melalui refund," ujar Lukman di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/9/2017).
Pada bulan Maret, Lukman mengatakan Kemenag perlu melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap First Travel. Sebab Kemenag tidak langsung melakukan tindakan tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, menurut Lukman ada pelanggaran hukum yang dilakukan First Travel. Oleh sebab itu, Polri yang menangani kasus penipuan jemaah umrah. Bahkan Kemenag dan Polri mendirikan tempat pengaduan korban atau crisis center.
"Di dalam crisis center itu ada Kemenag, Polri, OJK, dan lembaga Kementerian yang lain. Kami berbagi tugas. Polri melakukan investigasi terhadap seluruh aset First Travel. Kemenag melakukan investigasi terhadap berapa jumlah korban First Travel, orangnya dan nominal rupiahnya," kata Lukman. (fai/fdn)











































