"Ada tambahan dalam hal ini harus ada rekomendasi Kemenag kabupaten dan kota. Kalau tidak ada kami ragu, mungkin perjalanan biasa. Kami bersangkutan mau beribadah umrah, harus sertakan surat pengantar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)," ujar Cucu saat rapat tentang tata kelola pelayanan umrah di kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/9/2017).
Menurut Cucu, pihaknya mengungkap ada modus terbaru dalam pemberian paspor. Modus terbaru tersebut adalah calon TKI ilegal yang ingin berangkat ke Arab Saudi dengan alasan menjalankan ibadah umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, Cucu mengatakan ada 4.644 orang dalam modus TKI ilegal dengan berpura-pura berangkat umrah. Sebab, saat berada di Arab Saudi, mereka tidak pulang kembali ke Indonesia dan memilih bekerja sebagai TKI.
"Mereka mengaku akan berangkat umrah namun saat tiba di Arab Saudi tidak pulang dan menjadi TKI ilegal. Data bulan sejak Januari sampai September 2017, kami menunda pemberangkatan sekitar 855 orang yang terduga akan melakukan bekerja di luar negeri tanpa prosedur. Ada sekitar 4.644 penundaan pemberian paspor yang diduga akan menjadi TKI non prosedural modus umrah tadi," jelas Cucu.
Sementara itu, temuan Ombudsman mencatatkan Kementerian Agama tidak memiliki database jemaah umrah yang sudah maupun akan berangkat umrah. Data tersebut hanya dimiliki oleh PPIU, namun mereka tidak bersedia memberikan data kepada pemerintah.
Atas hal tersebut, Menag Lukman Hakim menyatakan pihak PPIU wajib memberikan data jemaah umrah yang sudah maupun akan berangkat ke Tanah Suci. Jika data itu tidak dilaporkan, Kemenag, Kemlu, serta Kementerian Hukum dan HAM tidak mengetahui jumlah jemaah tersebut.
"Jadi ada PPIU tidak melaporkan itu, kami tidak tahu, Imigrasi tidak tahu, Konjen Kemenlu di sana tidak tahu. Padahal era seperti ini bisa menjadi pintu masuk perjalanan umrah untuk kegiatan ilegal. Sebagian misalnya menyeberang ke Suriah atau menyeberang ke mana," kata Lukman. (fai/idh)











































