Berdasarkan informasi yang didapatkan, Madun Hariyadi melaporkan Agus Rahardjo dengan tuduhan korupsi pengadaan peralatan IT di gedung baru KPK. Laporan dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (2/10/2017).
Baca Juga: Hadapi Tuntutan Penipuan, Si Madun Malah Jelek-jelekkan KPK Tanpa Bukti
Dalam laporan itu, Madun tidak menyertakan bukti pendukung. Hanya berdasarkan keterangan-keterangan yang disebutkan berasal dari pemenang lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosok bernama Madun Haryadi ini pernah melakukan penipuan pada 2004 dengan korban salah seorang pejabat dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Madun memeras dengan klaim bisa mengamankan si pejabat dari jeratan KPK. Hakim PN Jaksel kemudian menghukum Madun Hariyadi dengan hukuman 9 bulan penjara. Berdasarkan informasi yang didapatkan, dua Madun ini merupakan orang yang sama.
Baca Juga: Rekam Jejak Terdakwa Pemerasan yang Kini Menyerang KPK
Madun belum mau berbicara panjang mengenai pelaporannya ini. "Sebentar ya mas," ketika dihubungi, Rabu (4/10/2017).
(fjp/fjp)











































