"Yang jelas ada koruptor kelas wahid yang dekat dengan AS sama BW," ucap Madun di balik jeruji tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Namun saat dicecar mengenai siapa orang tersebut, Madun mengelak. Madun yang mengaku sebagai aktivis LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) itu sering mengadu ke KPK tentang laporan korupsi tapi tidak ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Madun sendiri tertangkap saat menipu seseorang karena mengklaim bisa mengamankan kasus di KPK. Dia ditangkap pada 1 Oktober 2014 bersama uang hasil pemerasannya sebesar USD 20 ribu dan Rp 8 juta. Uang itu didapat dari hasil menipu saksi yang saat itu kasusnya tentang korupsi di Kementerian PDT.
"Yang jelas pengusaha dan penyelenggara negara. Dia ahli mengatur anggaran, ahli mengatur lelang, jadi lelang sudah kaya arisan," ucap Madun tanpa menyebut jelas siapa koruptor yang dia maksud.
Saat ini Madun dan rekannya, โKuswandi, dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 tentang penipuan dan pemerasan. Mereka diadili di PN Jaksel dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(dha/gah)