KPK Ajukan Surat Penonaktifan Nazaruddin ke Presiden

KPK Ajukan Surat Penonaktifan Nazaruddin ke Presiden

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 09:07 WIB
Jakarta - Setelah menjadi tersangka dan ditahan, kini Nazaruddin Sjamsuddin bakal dinonaktifkan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan surat penonaktifan Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Surat tersebut rencananya akan diserahkan kepada SBY, Senin (23/5/2005) di Kantor Presiden di Jalan Veteran, Jakarta. KPK sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf e UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berwenang memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya. Presiden SBY pun secara terang-terangan menyatakan kesiapannya untuk memecat Nazaruddin. Begitu juga dengan DPR menyatakan kesiapannya. Makanya, pemerintah dan DPR saling membuka diri melakukan konsultasi untuk penonaktifan Nazaruddin.SBY juga memberi sinyal pergantian anggota KPU itu akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal ini mengingat aturan yang ada belum memadai dan tidak mengatur bagaimana mekanisme penggantian seorang ketua dan anggota KPU jika menjadi tersangka. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini