"Pak Edwin per kemarin sudah di RSKO. Rujukan assessment kan ke RSKO, jadinya kan sejalan dengan permintaan rehab," ucap pengacara Edwin, Chris Sam Siwu, saat dihubungi, Rabu (4/10/2017).
Meski Edwin direhabilitasi, proses hukum masih tetap berjalan. Pihak Edwin akan tetap kooperatif dalam proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penyuplai Sabu Anggota DPRD Sulut Ditangkap |
Sebelumnya, Edwin ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah kamar hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/9) malam lalu. Dari Edwin, polisi menyita 0,42 gram sabu berikut sebuah bong dan pipet serta korek gas.
Penangkapan Edwin dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa Edwin berada di hotel itu dan sedang mengonsumsi narkotika.
Edwin mengaku mendapat sabu dari T seharga Rp 900 ribu. Polisi pun telah menangkap T pada Minggu (1/10) di daerah Bekasi. (aik/rvk)