Polisi Sita 0,42 Gram Sabu dari Oknum Anggota DPRD Sulut

Polisi Sita 0,42 Gram Sabu dari Oknum Anggota DPRD Sulut

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 16:20 WIB
Ilustrasi (Ari/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap Edwin Yerry Lontoh karena kedapatan mengkonsumsi narkotika di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi menyita narkotika jenis sabu di dalam kamar yang ditempati Edwin.

"Barang bukti yang disita ada satu paket sabu seberat bruto 0,42 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (28/9/2017).

Selain itu, polisi menyita 1 buah alat isap sabu (bong), juga pipet berisi sisa pakai sabu serta korek gas. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin ditangkap di sebuah hotel di kamar 928 pada Rabu (27/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Tidak ada orang lain di dalam kamar saat Edwin ditangkap.

Argo menambahkan, penangkapan Edwin dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa Edwin ada di hotel itu dan sedang mengkonsumsi narkotika.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," tutur Argo. (mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads