"Barang bukti yang disita ada satu paket sabu seberat bruto 0,42 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (28/9/2017).
Selain itu, polisi menyita 1 buah alat isap sabu (bong), juga pipet berisi sisa pakai sabu serta korek gas. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menambahkan, penangkapan Edwin dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa Edwin ada di hotel itu dan sedang mengkonsumsi narkotika.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," tutur Argo. (mei/bag)