"Banyak (yang mau digali), karena kan kita sudah dapat LHA PPATK. Nanti (keterangan ketiga saksi) akan disinkronkan dengan laporannya (PPATK)," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Polisi menilai ketiganya tidak kooperatif dengan tidak hadir hingga dua kali pemanggilan. Karena itu, jika tak ada iktikad baik memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan surat panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengimbau tiga saksi agar menaati hukum dengan memenuhi panggilan penyidik. "Saya mengimbau, sebagai masyarakat yang taat hukum, kalau dipanggil sekali, kalaupun nggak hadir, beri tahu alasan yang jelas," imbuh Setyo.
Dalam kasus Saracen ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Jasriadi, Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong, dan MAH. Terakhir polisi mengamankan seorang perempuan, Asma Dewi, karena ujaran kebencian. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini