M Adam dibekuk di kawasan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada 17 Mei 2016. Dari penangkapan itu, aparat mengamankan 54 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi.
Atas perbuatannya, M Adam dihukum pidana mati pada Januari 2017. Mengantongi putusan hukuman mati itu, kejaksaan mendudukkan M Adam di kursi pesakitan lagi. Kali ini, M Adam dijerat dengan pasal pencucian uang karena diduga mencuci uang hasil penjualan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama nihil," kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (3/10/2017).
Vonis nihil itu dijatuhkan majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja, Agus Herjono, dan Chrisno Rampalodji. Vonis nihil dijatuhkan karena Adam sudah mengantongi hukuman mati dan sudah maksimal, sehingga hukuman lainnya tidak diperlukan lagi. Selain itu, PT Banten merampas aset M Adam untuk negara, yaitu:
1. Satu unit mobil Fortuner berwarna abu-abu metalik nopol B-1704-UJF.
2. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih metalik nopol B-711-DTO.
3. Uang yang terdapat dalam rekening sebesar Rp 554 juta serta pecahan sejumlah uang ringgit. (asp/rvk)











































