2 Kali Salah Tembak, Polri: Jadi Warning bagi Anggota Lainnya

2 Kali Salah Tembak, Polri: Jadi Warning bagi Anggota Lainnya

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 18:10 WIB
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan insiden peluru nyasar yang terjadi selama sepekan ini dapat menjadi peringatan bagi anggota Polri. Diketahui, pada Jumat (29/9/2017), senjata airsoft polisi meletus dan mengenai prajurit TNI. Lalu pada Minggu (1/10), pengemudi ojek online tewas tertembak peluru nyasar.

"Itu jadi warning juga bagi (polisi) yang lainnya agar waspada dan mematuhi kembali bagaimana menangani prosedur-prosedur dalam rangka menguasai senjata, baik dalam rangka perawatan maupun penggunaan senjata," ujar Rikwanto saat dihubungi detikcom, Senin (2/10/2017).


Rikwanto mengatakan anggotanya yang terlibat salah tembak dipastikan menjalani proses penyelidikan. "Ya diproses, diselidiki, diperiksalah bagaimana itu bisa terjadi," tegas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih kata Rikwanto, kedua polisi yang terlibat insiden peluru nyasar itu tidak lagi diperbolehkan memegang senjata karena dinilai lalai. Mereka pun akan berhadapan dengan 3 kemungkinan proses hukum, yakni sidang kode etik, disiplin, dan pidana.

Baca juga: Polisi Tak Sengaja Tembak Praka Sudirman, Propam Turun Tangan

"Itu kan lalai dalam arti tidak mematuhi bagaimana memperlakukan senjata. Jadi itu tetap diproses, senjatanya ditarik," jelas Rikwanto.

"Kalau lalai dalam kaitan bukan dengan maksud, itu dikenakan proses disiplin dan kode etik profesi. Kalau dengan maksud, ya dikenakan pidana umum dia," sambung dia. (aud/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads