"Itu jadi warning juga bagi (polisi) yang lainnya agar waspada dan mematuhi kembali bagaimana menangani prosedur-prosedur dalam rangka menguasai senjata, baik dalam rangka perawatan maupun penggunaan senjata," ujar Rikwanto saat dihubungi detikcom, Senin (2/10/2017).
Rikwanto mengatakan anggotanya yang terlibat salah tembak dipastikan menjalani proses penyelidikan. "Ya diproses, diselidiki, diperiksalah bagaimana itu bisa terjadi," tegas dia.
Masih kata Rikwanto, kedua polisi yang terlibat insiden peluru nyasar itu tidak lagi diperbolehkan memegang senjata karena dinilai lalai. Mereka pun akan berhadapan dengan 3 kemungkinan proses hukum, yakni sidang kode etik, disiplin, dan pidana.
Baca juga: Polisi Tak Sengaja Tembak Praka Sudirman, Propam Turun Tangan
"Itu kan lalai dalam arti tidak mematuhi bagaimana memperlakukan senjata. Jadi itu tetap diproses, senjatanya ditarik," jelas Rikwanto.
"Kalau lalai dalam kaitan bukan dengan maksud, itu dikenakan proses disiplin dan kode etik profesi. Kalau dengan maksud, ya dikenakan pidana umum dia," sambung dia. (aud/jbr)











































