"Kita menginventarisir kembali hal-hal yang perlu kita dalami lagi sama masih berkaitan dengan 4 aspek objek penelitian Pansus. Masalah kelembagaan, kewenangan, SDM, dan penggunaan anggaran supaya temuan kita lebih akurat," ujar Eddy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Eddy mengatakan Pansus akan memanggil KPK sesuai mekanisme yang berlaku. Jika sampai 3 kali KPK tidak hadir, pihaknya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan paksa yang dibantu Polri.
"Jadi sesuai aturan. Kalau nanti sudah memenuhi syarat lain, kita akan panggil lagi. Kalau nggak datang ya panggil 3 kali, ini kan baru sekali," tutur Eddy.
"Kalau nggak datang juga, kita akan lakukan upaya hukum sebagaimana diatur MD3," imbuh dia.
Sesuai mekanisme yang diatur, Pansus dapat memanggil paksa KPK jika 3 kali menolak hadir. Menurut Eddy, polisi harus membantu Pansus karena itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Iya iya, itu kan UU. Harus dukung dong Polri," ucapnya. (gbr/elz)











































