Pansus Angket di DPR Singgung soal Pemanggilan Paksa kepada KPK

Pansus Angket di DPR Singgung soal Pemanggilan Paksa kepada KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 16:51 WIB
Eddy Kusuma Wijaya (Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK masih menjadwalkan pertemuan dengan KPK. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan ada beberapa hal yang akan ditanyakan kepada KPK.

"Kita menginventarisir kembali hal-hal yang perlu kita dalami lagi sama masih berkaitan dengan 4 aspek objek penelitian Pansus. Masalah kelembagaan, kewenangan, SDM, dan penggunaan anggaran supaya temuan kita lebih akurat," ujar Eddy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Eddy mengatakan Pansus akan memanggil KPK sesuai mekanisme yang berlaku. Jika sampai 3 kali KPK tidak hadir, pihaknya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan paksa yang dibantu Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sesuai aturan. Kalau nanti sudah memenuhi syarat lain, kita akan panggil lagi. Kalau nggak datang ya panggil 3 kali, ini kan baru sekali," tutur Eddy.



"Kalau nggak datang juga, kita akan lakukan upaya hukum sebagaimana diatur MD3," imbuh dia.

Sesuai mekanisme yang diatur, Pansus dapat memanggil paksa KPK jika 3 kali menolak hadir. Menurut Eddy, polisi harus membantu Pansus karena itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Iya iya, itu kan UU. Harus dukung dong Polri," ucapnya. (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads