"Kami hari ini ikut hadir di MK. Saya harap sabar mohon nunggu putusan MK karena tempat kita gantungkan keputusan itu di MK. Keputusan MK nantinya kami patuhi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Mohon maaf, kami tunggu putusan MK. Mohon dipahami Bapak-Ibu Komisi III," tutur Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua kubu ahli tata negara, kita bisa pengambilan keputusan. Dengan perdebatan seperti itu, kami ambil langkah pegawai KPK ke MK," kata Agus.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan sejumlah hasil temuan saat paripurna DPR. Pansus belum mengeluarkan rekomendasi lantaran ketidakhadiran KPK selama ini di Pansus.
"Pansus belum dapat membuat sebuah kesimpulan dan rekomendasi pada subjek penyelidikannya. Tidak fair dan tidak adil dalam sidang paripurna ini, kami ambil keputusan sepihak atas temuan tersebut karena temuan tersebut harus dikonfirmasi, Pansus akan terus kerja," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini