Kasus bermula saat aparat mengendus peredaran 20 kg sabu dan menangkap Antoni pada 26 Oktober 2016 pagi. Dari penangkapan itu, aparat polisi menyasar sebuah pabrik ban vulkanisir yang berlokasi di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Dalam penggeledahan pabrik ban itu, polisi mendapati lima pompa yang mencurigakan. Setelah dibongkar, dua di antaranya berisi sabu sebesar 90 kg. Dari penangakapan itu, maka total berat sabu yang disita aparat seberat 110 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Chang Pan alias Antoni tersebut dengan pidana mati," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (2/10/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Guntur Purwanto Joko Lelono dengan anggota Dortianna Pardede dan Shari Djatmiko. Majelis juga memutuskan merampas untuk negara sebuat Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1793 UYD dari kasus itu. (asp/jbr)











































