Edarkan 110 Kg Sabu di Banten, WN China Dihukum Mati

Edarkan 110 Kg Sabu di Banten, WN China Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 14:42 WIB
Edarkan 110 Kg Sabu di Banten, WN China Dihukum Mati
Ilustrasi (ari/detikcom)
Serang - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjatuhkan hukuman mati kepada WN China, Cai Chang Pan Cai alias Antoni. Ia terbukti menyelundupkan dan mengedarkan 110 kg sabu di Banten.

Kasus bermula saat aparat mengendus peredaran 20 kg sabu dan menangkap Antoni pada 26 Oktober 2016 pagi. Dari penangkapan itu, aparat polisi menyasar sebuah pabrik ban vulkanisir yang berlokasi di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Dalam penggeledahan pabrik ban itu, polisi mendapati lima pompa yang mencurigakan. Setelah dibongkar, dua di antaranya berisi sabu sebesar 90 kg. Dari penangakapan itu, maka total berat sabu yang disita aparat seberat 110 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mau tidak mau, Antoni duduk di kursi pesakitan. Pada 19 Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Antoni. Mendapati vonis mati, Antoni mengajukan banding tapi sia-sia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Chang Pan alias Antoni tersebut dengan pidana mati," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (2/10/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Guntur Purwanto Joko Lelono dengan anggota Dortianna Pardede dan Shari Djatmiko. Majelis juga memutuskan merampas untuk negara sebuat Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1793 UYD dari kasus itu. (asp/jbr)


Berita Terkait