Polisi: Jonru Tak Membantah Postingan di Facebook soal Hate Speech

Polisi: Jonru Tak Membantah Postingan di Facebook soal Hate Speech

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 14:12 WIB
Polisi: Jonru Tak Membantah Postingan di Facebook soal Hate Speech
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jonru F Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara ujaran kebencian (hate speech). Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Jonru telah mengakui posting-annya tersebut.

"Kemarin yang bersangkutan sudah dilaksanakan pemeriksaan kemarin sore sampai malam. Intinya bahwa Jonru, yang bersangkutan membenarkan dia menulis atau meng-upload di dalam medianya dia yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Dalam pemeriksaan itu, menurut Jonru, tulisannya tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai ujaran kebencian. Menurutnya, tuduhan ujaran kebencian atas posting-annya itu bisa diartikan berbeda-beda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, yang bersangkutan mengakui dan menyampaikan bahwa menulis sesuatu kan siapa pun boleh dan ungkapan yang dia sampaikan bukan ilmu pasti. (Menurut Jonru) siapa pun boleh menyampaikannya atau boleh menafsirnya sesuai hati masing-masing," tutur Argo.

Lebih lanjut, Argo menyatakan pemeriksaan Jonru pada Minggu (1/10) kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan. Hari ini, tidak ada pemeriksaan terhadap Jonru.

"Yang bersangkutan kita tahan di tahanan narkoba Polda Metro. Kalau penyidik masih ada kekurangan-kekurangan, yang bersangkutan akan kita periksakan kembali. Untuk hari ini tidak ada pemeriksaan," tandas Argo. (mei/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads