"Kemarin yang bersangkutan sudah dilaksanakan pemeriksaan kemarin sore sampai malam. Intinya bahwa Jonru, yang bersangkutan membenarkan dia menulis atau meng-upload di dalam medianya dia yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Dalam pemeriksaan itu, menurut Jonru, tulisannya tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai ujaran kebencian. Menurutnya, tuduhan ujaran kebencian atas posting-annya itu bisa diartikan berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Argo menyatakan pemeriksaan Jonru pada Minggu (1/10) kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan. Hari ini, tidak ada pemeriksaan terhadap Jonru.
"Yang bersangkutan kita tahan di tahanan narkoba Polda Metro. Kalau penyidik masih ada kekurangan-kekurangan, yang bersangkutan akan kita periksakan kembali. Untuk hari ini tidak ada pemeriksaan," tandas Argo. (mei/nvl)











































