Novanto Menangi Praperadilan, KPK: Dia Nggak akan Bisa Lari

Novanto Menangi Praperadilan, KPK: Dia Nggak akan Bisa Lari

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 30 Sep 2017 11:42 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan KPK segera menindaklanjuti kekalahan atas gugatan Setya Novanto di praperadilan. KPK memastikan bukti terkait dugaan keterlibatan Novanto di perkara dugaan korupsi e-KTP sudah lebih dari cukup.

"Putusan pengadilan kita hormati, hargai. Kita tunggu saja. Dia (Novanto) nggak akan bisa lari. (Ada) 200 lebih bukti," kata Saut dalam diskusi "Darurat Korupsi dan dan Polemik Pansus KPK" di aula gedung Dharma Sevanam, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9/2017).

Penanganan perkara korupsi e-KTP disebut Saut sudah melalui tahap prosedural sesuai aturan. Saut juga ikut memetakan perkara tersebut sekitar satu tahun silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(kasus) e-KTP itu saya gambar sendiri setahun yang lalu. Kemana dia main, kemana dia transfer, ada semua. Perusahaan mana yang dia gunakan, ada semua," sambung Saut.

[Gambas:Video 20detik]

Saut mempertanyakan pertimbangan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Novanto. Menurutnya, barang bukti tersangka atau terdakwa dalam satu perkara bisa digunakan untuk tersangka lainnya.

"Kalau kalian tiga orang atau berlima, sama-sama ngerampok, saya bikin satu berkas, ternyata yang lainnya ikut kena, ngga mungkin saya bikin (berkas) lagi kan dari awal semua. Kiamat negara ini," kata Saut.

(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads