"Putusan pengadilan kita hormati, hargai. Kita tunggu saja. Dia (Novanto) nggak akan bisa lari. (Ada) 200 lebih bukti," kata Saut dalam diskusi "Darurat Korupsi dan dan Polemik Pansus KPK" di aula gedung Dharma Sevanam, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9/2017).
Penanganan perkara korupsi e-KTP disebut Saut sudah melalui tahap prosedural sesuai aturan. Saut juga ikut memetakan perkara tersebut sekitar satu tahun silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mempertanyakan pertimbangan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Novanto. Menurutnya, barang bukti tersangka atau terdakwa dalam satu perkara bisa digunakan untuk tersangka lainnya.
"Kalau kalian tiga orang atau berlima, sama-sama ngerampok, saya bikin satu berkas, ternyata yang lainnya ikut kena, ngga mungkin saya bikin (berkas) lagi kan dari awal semua. Kiamat negara ini," kata Saut.
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini