"Ya harus siap, kan kita harus patuh hukum," ujar pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Meski begitu, pihaknya masih berharap kliennya tidak sampai ditahan polisi. Ia tetap optimistis kliennya tidak akan ditahan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, kliennya siap dengan keputusan terburuk. Pengacara akan menyiapkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan jika hal itu sampat terjadi.
"Itu harapan kami. Kami pengacara akan menjamin dan keluarga istrinya juga begitu. Karena statusnya kan bukan ditahan, masih diperiksa," sambung Djudju.
Menurutnya, penyidik tidak perlu sampai menahan Jonru. Sebab, kata dia, kliennya selama ini bersikap kooperatif.
"Tentu kita berharap (walaupun belum dilakukan penahanan) walaupun berat, tapi kita rasa itu tidak perlu (ditahan) karena Pak Jonru cukup kooperatif dan kami mudah dihubungi begitulah," lanjutnya.
Lagipula, katanya, pidana yang dipersangkakan kepada kliennya itu bukan persoalan besar.
"Tapi ini kan yang disangkakan kan biasa saja, bukan suatu hal yang kejahatan, seperti terorisme atau kriminalisme yang besar. Ini kan persoalan ujaran kebencian, di mana pasal 28 ayat 2 itu kan sangat subjektif, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun sehingga penyidik akan dengan mudah (menggunakan) diskresinya akan melakukan penahanan, teorinya seperti itu," tandas Djudju. (mei/jbr)











































