"Sebetulnya penetapan (tersangka) ini terlalu dipaksakan menurut kami," ujar pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Menurut Juju, penetapan tersangka Jonru itu terlalu cepat. Padahal, menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan kurang dari 24 jam setelah kliennya diperiksa dengan status sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) haruslah didahului pemeriksaan digital forensic.
"Karena ini sangkaannya UU ITE Pasal 28 ayat 2, apakah sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensic terhadap apa yang disangkakan ujaran kebencian UU ITE itu," paparnya.
Meski begitu, belum ada upaya hukum yang akan ditempuh pengacara berkaitan dengan penetapan status kliennya sebagai tersangka itu. Pengacara masih akan melihat perkembangan penyidikan ke depan.
"Kita belum tahu karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, kita lihat nanti, kita pelajari data, dan fakta pemeriksaannya seperti apa," tutur Juju.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atas laporan Muannas Al Aidid terkait posting-annya di media sosial Facebook yang menghina Presiden RI Joko Widodo.
(mei/jbr)











































