Jonru Jadi Tersangka, Pengacara: Apakah Sudah Ada Digital Forensic?

Jonru Jadi Tersangka, Pengacara: Apakah Sudah Ada Digital Forensic?

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 18:57 WIB
Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Pihak pengacara menyayangkan penetapan status tersangka Jonru F Ginting sebagai tersangka ujaran kebencian. Status tersangka itu dinilai terlalu cepat dan dipaksakan.

"Sebetulnya penetapan (tersangka) ini terlalu dipaksakan menurut kami," ujar pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/9/2017).


Menurut Juju, penetapan tersangka Jonru itu terlalu cepat. Padahal, menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan kurang dari 24 jam setelah kliennya diperiksa dengan status sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sebetulnya harus melalui prosedur penyelidikan dulu. Terus tiba-tiba belum 24 jam juga sudah ditentukan sebagai tersangka dan langsung ke proses penyidikan dan tidak tahu apakah sudah dilakukan gelar perkara," sambungnya.


Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) haruslah didahului pemeriksaan digital forensic.

"Karena ini sangkaannya UU ITE Pasal 28 ayat 2, apakah sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensic terhadap apa yang disangkakan ujaran kebencian UU ITE itu," paparnya.


Meski begitu, belum ada upaya hukum yang akan ditempuh pengacara berkaitan dengan penetapan status kliennya sebagai tersangka itu. Pengacara masih akan melihat perkembangan penyidikan ke depan.

"Kita belum tahu karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, kita lihat nanti, kita pelajari data, dan fakta pemeriksaannya seperti apa," tutur Juju.


Jonru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atas laporan Muannas Al Aidid terkait posting-annya di media sosial Facebook yang menghina Presiden RI Joko Widodo.

[Gambas:Video 20detik]

(mei/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads