"Sebenarnya dalam hal putusan ini, kami memang tidak boleh melakukan eksaminasi, tapi setidaknya kami melihat ada beberapa dalil ataupun putusan dari hakim sendiri. Ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar. Menurut kami, mungkin ya dalam hal ini kemungkinan hakim tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau keputusan," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Namun ia tidak menjelaskan alat bukti mana yang dimaksud, apakah terkait rekaman atau lainnya. "Saya tidak bisa memberikan komentar," kata Setiadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, sekali lagi, kami akan konsolidasi evaluasi dan yang terakhir adalah kami menghargai keputusan hakim pengadilan," ujar Setiadi.
Saat ditanya apakah KPK akan melaksanakan putusan, Setiadi tidak mau menjawab hal tersebut. Ia mengatakan hal itu adalah wewenang pimpinan KPK. Ia mengatakan KPK bisa menerbitkan sprindik baru walaupun status tersangka telah digugurkan.
"Mengacu kepada isi ataupun ketentuan yang berada dalam normatif peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana di dalam aturan Mahkamah Agung, normatifnya bahwa apabila dalam menetapkan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah melampirkan sekitar ratusan dokumen, flashdisk, dan CD. Sebelumnya Cepi dalam sidang menyebutkan tidak semua alat bukti dipertimbangkan hakim.
"Tidak semua alat bukti dipertimbangkan hakim," kata Cepi. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini