"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (29/9/2017).
Meski demikian, Syarif mengatakan KPK menghormati putusan yang dibacakan hakim tunggal Cepi Iskandar tersebut. Untuk menentukan langkah selanjutnya, KPK akan mempelajari putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum. Terutama karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," sambung Syarif.
Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini