"Buku itu sebenarnya yang beredar di publik ya, karena isinya adalah tulisan-tulisan pengalaman dari tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan semacam itu, pengalaman mereka saat aksi 212. Hanya itu saja," terang Juju Purwantoro selaku kuasa hukum Jonru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Hanya saja, Juju tidak menyebutkan berapa banyak buku yang dicetak dan siapa penulisnya. "Kalau nggak salah sponsornya itu ACT-Aksi Cepat Tanggap," ucap Juju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penggeledahan, Jonru dibawa kembali ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Jonru kemudian dilanjutkan dengan status sebagai tersangka.
"Kemudian dengan status tersangkanya itu, sorenya diperiksa sebagai tersangka. Saat ini sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Juju. (mei/idh)











































