Disponsori ACT, Apa Isi Buku '212' yang Disita Polisi dari Jonru?

Disponsori ACT, Apa Isi Buku '212' yang Disita Polisi dari Jonru?

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 29 Sep 2017 18:28 WIB
Foto: Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro (Mei Amelia-detikcom)
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebuah buku '212' dari rumah Jonru F Ginting, tersangka kasus hate speech. Apa sebenarnya isi buku tersebut?

"Buku itu sebenarnya yang beredar di publik ya, karena isinya adalah tulisan-tulisan pengalaman dari tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan semacam itu, pengalaman mereka saat aksi 212. Hanya itu saja," terang Juju Purwantoro selaku kuasa hukum Jonru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Hanya saja, Juju tidak menyebutkan berapa banyak buku yang dicetak dan siapa penulisnya. "Kalau nggak salah sponsornya itu ACT-Aksi Cepat Tanggap," ucap Juju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain buku aksi 212, polisi juga menyita satu unit laptop dan juga hardisk saat penggeledahan. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Jonru di kediamannya di kawasan Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Jumat (29/9) dini hari tadi setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penggeledahan, Jonru dibawa kembali ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Jonru kemudian dilanjutkan dengan status sebagai tersangka.

"Kemudian dengan status tersangkanya itu, sorenya diperiksa sebagai tersangka. Saat ini sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Juju. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads