"Tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh ujaran kebencian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi detikcom, Jumat (29/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rencana massa aksi yang hendak menggelar salat Jumat di depan gedung DPR/MPR, jika masjid-masjid sekitar tak mampu menampung jamaah, Setyo mengatakan jika kondisinya demikian maka tidak jadi masalah.
"Ya mau nggak mau (massa aksi salat di depan DPR kalau masjid sekitar tak bisa menampung banyaknya jamaah)," ujar Setyo.
Sementara itu, dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis Nomor Mak/05/IX/2017, yang dikeluarkan pada Selasa (26/9), termaktub larangan mengenai menyampaian pendapat yang bersifat SARA.
"Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/ arus lalu lintas/busway/ jalan tol, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIB dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB," kata Idham dalam maklumat tersebut. (aud/dkp)











































